Kesalahan Logo HUT RI dalam Google Doodles

Hari ini memang ada sesusatu yang beda di google search ( google.co.id dan google.com). Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada tahun ini, Google Doodle tampil dengan nuansa Merah Putih dengan lambang Garuda Pancasila yang disematkan pada bagian tengah sebagai pengganti huruf O. Ini adalah tahun kelima bagi Google merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Logo Google Hari ini (17-08-2013)
Jika di perhatikan secara detal, ada yang salah dengan logo garuda yang ada di tengah, seharusnya logo garuda itu seperti ini.

Sekilas tentang arti lambang kita : 
  1. Lambang negara kita mempunyai banyak makna yang terkandung, antar lain yaitu:Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
  2. Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  3. Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
  5. Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  6. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  7. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Katulistiwa
  8. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
  9. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  10. Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  11. Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
  12. Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  13. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
  14. Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

Sejarahnya 

Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa Indonesia Lambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.

Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin dan Sultan Hamid II.

Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.

Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.

Dalam beberapa bulan terakhir muncul beberapa kasus berkaitan dengan pelecehan simbol negara, seperti gugatan kepada timnas sepakbola karena menggunakan logo Garuda Pancasila di kaos, acara partai yang dihentikan karena adanya adegan menginjak-injak kain merah putih, serta gugatan terhadap suatu organisasi yang menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam cap organisasinya. Belum lagi beberapa tahun lalu ada yang ditahan karena membakar atau menginjak-injak foto Presiden karena Presiden adalah simbol negara.

Setelah membaca UU 24/2009, dalam Pasal 57 tertulis:

Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Apakah Lambang Negara pada foto google doodles hari ini (17 agustus 1945) bisa dikategorikan “Lambang Negara yang rusak” atau “merendahkan kehormatan Lambang Negara”? Silahkan dijawab berdasarkan pendapat pribadi.

Menurut pendapat saya:

Kita harus menghormati lambang negara kita, lambang negara merupakan suatu bentuk konsep dari negara kita. bagaimana kita bisa memajukan bangsa jika lalu lambangnya saja tidak dihormati/dihargai. itu sama saja melanggar konsep yang sudah dibuat oleh para pahlawan-pahlawan kita.



teman-teman itu lah contoh grafis dalam kehidupan nyata. Ternyata grafis sangat melekat dalam kehidupan kita. Kesalahan dalam penyampaian, pemakaian grafis dapat berdampak fatal.


referensi:
  • http://teknologi.inilah..com/read/detail/2020315/google-peringati-hari-kemerdekaan-indonesia-ke-68/#.Ug7JA5Kl43R
  • http://ppikabtasikmalaya.wordpress.com/aturan-tata-cara/lambang-negara/
  • http://hukum.kompasiana.com/2011/07/12/apakah-istana-kepresidenan-melecehkan-lambang-negara/
  • http://toniasui.wordpress.com/2011/10/28/mengapa-lambang-negara-kita-garuda-grafis-sangat-melekat-dalam-kehidupan-kita/
  • http://kaskus.co.id


Selamat Dirgahayu 17 Agustus, ke-68 :D makin jaya, tidak ada pungli maupun korupsi, tidak ada kemiskinan dan Sukses Selalu :D
 

Previous
Next Post »

Mau bertanya..? cukup komen saja yang tidak mengandung SARA, P.RNO, dan a SPAM.
Apabila anda melakukan komen tersebut,
otomatis saya akan mendelete. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment